KPK Geledah 13 Lokasi Selama 3 Hari di Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik

ANGKUT: Penyidik KPK terlihat mengangkut koper berwarna biru setelah melakukan penggeledahan di Dians Dikbud Provisnsi Bengkulu, Jumat, 6 Desember 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyitaan dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan di Bengkulu sejak 4 hingga 6 Desember 2024.

Dijelaskan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika, sejak Rabu hingga Jumat kemarin, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat 3 tersangka pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Total sebanyak 13 lokasi yang digeledah KPK selama 3 hari melakukan penyidikan.

“KPK menggeledah 7 rumah pribadi dan 1 rumah dinas, serta 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu,” jelas Tessa.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Raih IGA 2024, Kategori Kota Sangat Inovatif

BACA JUGA: Dukcapil Sesuaikan Inovasi Pelayanan Dengan Visi Misi Wali Kota Terpilih

 Tessa menerangkan Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024.

“Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh Penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka,” terang Tessa.

Hasilnya kata Tessa, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE). Yang diduga punya keterkaitan dengan kasus yang menyeret 3 tersangka.

“KPK menghimbau kepada Pejabat-Pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” pungkas Tessa.

BACA JUGA:Jaga Kebersihan Lingkungan, Tim Sapu Jalan Turun ke Desa

BACA JUGA:Hingga November, Retribusi Parkir Baru Rp2,5 Miliar, Petugas Parkir Alfamart Masih Beroperasi

Sekadar informasi, KPK terakhir melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Pantauan RB di lapangan bahwa penggeledahan dilakukan pada  6 Desember 2024, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan di lapangan penyidik KPK melakukan penyidikan dengan menurunkan 8 penyidik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan