Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Diberlakukan Awal Tahun, Besok Rest Area Mulai Beroperasi

PENYESUAIAN TARIF: PT HK melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung awal tahun depan. --Istimewa/RB

BENTENG, KORANRB.ID – Awal tahun 2025 nanti, PT Hutama Karya akan melakukan penyesuaian tarif pada jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu, yakni seksi Bengkulu - Taba Penanjung.

Penyesuaian ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Bengkulu-Taba Penanjung.

Untuk diketahui saat ini tarif jalan tol Bengkulu- Taba Penanjung berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor 1482/KPTS/M/2022 kendaraan golongan I Rp22 ribu, kendaraan golongan II dan III Rp33 ribu dan kendaraan golongan IV dan golongan V Rp44 ribu. 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT HK, Adjib Al Hakim mengatakan, jalan tol ruas Bengkulu-Taba Penanjung sudah beroperasi dua tahun. 

BACA JUGA:SKB CPNS Pemkab Bengkulu Tengah Digelar 18 Desember

Semenjak beroperasi, ternyata jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung mendapatkan antusiasme yang cukup baik dari masyarakat, khususnya para pengendara. 

Dari sisi pelayanan, PT HK aktif meningkatkan fasilitas maupun kualitas jalan tol dan pelayanan.

Baik itu dari aspek lalu lintas maupun transaksi, sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sebelum melakukan penyesuaian tarif jalan tol ini nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Jembatan Rusak, Warga di Kabupaten Seluma Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai yang Meluap

“Perlu kita pahami bersama, penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, yang berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan jalan tol,” ungkapnya.

Lanjutnya, pihaknya juga memastikan bahwa pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif serta mendapatkan feedback dari berbagai unsur pemangku kepentingan.

Untuk diketahui bersama, penyesuaian tarif tol ini juga sejalan dengan regulasi UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM.

Kehadiran jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan sektor logistik di kawasan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan