Ada 2.151 UMKM Terdaftar dan Kantongi NIB

Saryoto, S.Sos--

Kendati pengurusan NIB sudah sebagian besar bisa melalui OSS, namun masih ada beberapa izin yang harus dilakukan secara manual. Saat ini memang masih ada 13 izin yang harus diurus secara manual. Karena setelah dilakukan kajian memang masih harus diurus secara manual. 

"Masih ada 13 izin yang harus dilakukan secara manual, kita juga sudah melakukan pemberitahuan dengan para pengusaha nya," pungkas Saryoto. (cil)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan