Tim Hukum Dedy-Agi Lengkapi Alat Bukti, KPU Kota Bengkulu Masih Tunggu Informasi dari MK
Kuasa hukum Dedy-Agi saat berada di depan MK RI, kemarin.--Istimewa/RB
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilgub Bengkulu 2024 Hanya Naik 2 Persen
“Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait dalil yang diajukan oleh pemohon.
Insya Allah, KPU Kota Bengkulu siap melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi proses hukum ini,” tegas Anggi.
Lebih lanjut, Anggi menyampaikan, bahwa proses hukum di MK merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada yang telah diatur dalam undang-undang.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu poin-poin yang menjadi dasar gugatan,” ungkap Anggi.