Korupsi Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan, 3 Tersangka Ditahan Jaksa
3 tersangka kasus korupsi makan minum RSUD HD Manna digiring ke mobil tahanan Senin,9 Desember 2024.--Rio/rb
Penanganan para tersangka ini sambung Kajari dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif serta nota pendapat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum untuk mempermudah proses persidangan perkara tersebut.
“Kami sampaikan penanganan ini dilakukan bukan atas tekanan atau permintaan dari pihak manapun,” ujar Kajari.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Andi Setiawan menambahkan, setelah berkas perkara lengkap maka pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka Senin, 9 Desember 2024.
“Tadi kami lakukan pemeriksaan tiga tersangka dan dokter tadi nyatakan dalam keadaan sehat. Dan hari ini seperti disampaikan Kajari tadi kita lakukan penahanan dalam waktu 20 hari kedepan,” terang Kasis Pidsus.
Mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Seluma ini melanjutkan, penahanan para tersangka ini sampai dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas sudah selesai dan kami tinggal mengurangkan dakwaan saja segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu seperti itu,” jelas Andi.
Terkait dengan anggaran, Andi kembali menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan tahun anggaran tahun 2022.
“Itu tidak hanya kegiatan makan minum pasien, juga makan minum buka puasa. Jadi dari anggaran total awal adalah Rp 1,4 miliar seluruhnya dua kegiatan itu,” tambah Andi.
Audit ini masih kata Andi, dilakukan oleh BPKP Perwakilan Bengkulu. Dan audit diperoleh terkait dengan adanya selisih terkait dengan pembelanjaan kenyataannya dengan spj di RSUD HD Manna.
“Jadi ada mark up kegiatan pembelian terkait dengan jumlah volumenya kegiatan makan minum pasien, makan minum buka puasa terkait dengan sesungguhnya yang dibelanjakan oleh pihak penyedia,” pungkas Andi.
Sebelumnya ketiga tersangka telah tersangka oleh jaksa 18, Juli 2024.