Selama Pilkada Mukomuko, Bawaslu Tangani 16 Kasus Dugaan Pelanggaran
Pos pelaporan di Kantor Bawaslu Mukomuko--firmansyah/rb
KORANRB.ID – Selama pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mukomuko tahun 2024 dari 16 Posko pengaduaan dugaan pelanggaran Pilkada.
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) telah menangani 16 laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada Mukomuko.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo melalui Anggota Komisioner Bawaslu Rustam Effendi.
Meskipun ada 16 laporan yang telah ditangani Bawaslu selama Pilkada namun tidak ada dugaan yang berakibat fatal.
BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah Beberkan Modus Mafia Tanah, Diantaranya Pemalsuan Dokumen
BACA JUGA:3 Nama Hasil Seleksi JPTP Diajukan ke Bupati Rejang Lebong, Pelantikan Harus Persetujuan Kemendagri
“Benar, kami menerima sebanyak 16 laporan. Baik itu laporan maupun temuan dari jajaran Bawaslu,”kata Rustam.
Rustam menambahkan, dari 16 laporan itu untuk 3 laporan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Lalu 4 laporan sudah direkomendasikan ke Bupati Mukomuko pada waktu itu.
Sedangkan 9 laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
BACA JUGA:Masih Banyak Calon Jemaah Haji di Rejang Lebong Belum Cetak Paspor
BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Siapkan Layanan Cepat Tangkap untuk Atasi Masalah Air Bersih
Artinya laporan itu tidak ditindaklanjuti. Sebab telah diberikan waktu saat itu kepada pelapor namun tidak dapat menunjukan dan melengkapi berkas dugaan.
“Selurunya sudah rampung kita proses sebelum waktu pencoblosan 27 November 2024 lalu. Jadi tidak ada laporan yang atau temuan yang tidak kita proses,”sampai Rustam.