Dana Banpol Tahap II Dibayar di 2025 Untuk Parpol Pemenang Pemilu 2024

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Kabupaten Lebong, Ikram.-foto: arie/koranrb.id-

Parpol yang memiliki kursi di DPRD Lebong berdasarkan hasil Pileg 2024 akan mendapatkan dana Banpol sebanyak 16 bulan di 2025.

“Yang jelas di 2025 ini akan kita anggarkan semua. Untuk satu suara sama seperti tahun-tahun sebelumnya Rp 20 ribu,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan