Akhir Tahun 2024, Realisasi Target PAD Mukomuko Baru Capai 41 Persen

SEPI: Danau Nibung salah satu destiniasi wisata yang berpotensinya memberi pemasukan bagi PAD Kabupaten Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko tahun 2024 sejumlah Rp17 miliar tampaknya sangat sulit dicapai.

Bagaimana tidak, tahun 2024 yang tinggal menyisakan 16 hari lagi, realisasi target PAD Kabupaten Mukomuko baru mencapai 41 persen atau baru terhimpun sejumlah Rp7 miliar. Masih Rp10 miliar lagi agar target tercapai 100 persen.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Novtri Syahyadi mengakui kondisi tersebut. 

Masih banyak pemilik usaha yang belum melunasi kewajiban pajak sebagai sumber PAD. Tim  BKD kata Novtri masi terus berupaya melakukan penagihan, sebelum tutup tahun 2024.

BACA JUGA:100 Hektare Lahan Dapat Intensifikasi Kelapa Sawit Program BPDPKS

BACA JUGA: Meski Masuk Database BKN, Ini Sebab 800 Honorer Bengkulu Utara Tak Bisa Ikut Tes PPPK

‘’Upaya penagihan terus kami lakukan dengan didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Terutama penagihan utang pajak tahun 2023,” ujar Novtri.

Objek pajak yang dilakukan penagihan, mulai dari pengusaha perhotelan, rumah makan, galian C, dan tempat hiburan.

Masing-masing diberikan surat agar  dapat melunasi kewajiban sebelum tanggal 30 Desember 2024. Jika tidak, akan masuk ke daftar tunggakan yang akan tetap ditagih pada tahun 2025 mendatang dengan melibatkan Seksi Datun Kejari Mukomuko.

“Kami akan maksimalkan penagihan. Pastinya surat pemberitahuan telah kami layangkan. Jika tidak dilakukan pembayaaran maka akan masuk daftar tunggakan,” tegasnya.

Pendapatan (PAD) yang baru terkumpul kurang lebih Rp7 miliar tersebut berasal dari 11 pajak daerah. 

Novtri merincikan, dari pajak penerangan jalan umum Rp 3,3 miliar dan BPHTB telah terhimpun sebesar Rp 647 juta.

Kemudian pajak restoran Rp350 juta, pajak parkir kendaraan bermotor Rp250  juta, pajak air tanah Rp340 juta, dan pajak hotel Rp289 juta, serta pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp1 miliar. 

Sedangkan dari pajak reklame Rp230 juta, pajak hiburan Rp26 juta, pajak sarang burung walet Rp10 juta, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan Rp420 juta. 

Tag
Share