Tower Nihil PAD, Padahal Sudah Ada Perda
GRATIS: Keberadaan tower telekomunikasi di Lebong masih dibebaskan dari retribusi. --ARIS/RB
TUBEI, KORANRB.ID - Keberadaan sejumlah menara tower provider di Kabupaten Lebong, disinyalir tidak hanya mengangkangi aturan perizinan. Seluruhnya dari 30an unit tower telekomunikasi di Bumei Swarang Patang Stumang tidak ada satupun yang membayar retribusi.
Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) mengklaim tidak memungut retribusi tower karena belum dilengkapi regulasi.
Sampai saat ini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur masalah petunjuk teknis pemungutan retribusi tower.
Padahal pemungutan retribusi terhadap menara tower sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
BACA JUGA:Tercepat Salurkan DD, BS Raih Penghargaan
''Kalau Perdanya sudah ada, artinya Diskominfo selaku OPD teknis yang tidak becus kerja. Seharusnya segera dirumuskan draf Perbupnya (Peraturan Bupati, red) kalau memang itu yang menjadi kendala pemungutan retribusi menara tower,'' kata tokoh masyarakat Lebong, Azwar Haris.
Apalagi alasan belum adanya regulasi itu sudah dihembuskan sejak 3 tahun belakangan pascamencuat kasus beberapa menara tower telekomunikasi yang ada di Lebong tidak berizin. Dapat diasumsikan Pemkab Lebong tidak serius dalam upaya meningkatkan PAD. Khususnya Diskominfo selaku corong Pemkab Lebong dalam hal pelayanan komunikasi.
''Yang jadi pertanyaan apakah iya pihak pengembang menara tower tidak membayar retribusi. Sudahlah terindikasi tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red), masa retribusi atas operasionalnya juga tidak bayar,'' tutur Azwar.
BACA JUGA:Mapolres Tidak Lagi Melayani Tilang
Sementara Kepala Diskominfo SP Kabupaten Lebong, Saprul, SE belum bisa dikonfirmasi. Namun nihilnya PAD dari sektor retribusi menara tower itu diakui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos. Pihaknya memang tidak memasukkan retribusi tower ke target PAD karena belum ada dasar hukum penarikan. Bahkan dalam RAPBD 2024 juga tidak diusulkan.
''Namun jika sudah ada regulasi yang mengatur masalah OPD pengelola, baru kami bisa menetapkan target PAD nya. Yang jelas untuk masalah retribusi menara tower ini akan kami koordinasikan lagi ke pimpinan,'' terang Monginsidi.
Sementara Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si tidak menampik sejumlah tower yang ada di Lebong masih bermasalah soal perizinan.
Antara lain 2 tower Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi di Kecamatan Amen. ''Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan kedua tower itu,'' tandas Mustarani.
Data dihimpun, jika mengacu ke Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi itu, setidaknya dalam setahun Pemkab Lebong berpotensi menerima PAD tower Rp 27 juta. Soalnya tarif yang ditetapkan Rp 967 ribu per tower. (sca)