Dugaan Pelanggaran Distribusi Minyakita, 41 Pelaku Usaha Diberikan Sanksi Oleh Kemendag
MINYAKITA: Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Rusmin Amin memimpin kegiatan pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di tingkat konsumen langsung yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat.-foto: kemenperin/koranrb.id-
KORANRB.ID - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menduga salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha.
Atas dugaan pelanggaran ini, Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita.
Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin mengatakan harga beli Minyakita di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai Rp 16.000/liter di Bandung atau sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp15.700/liter.
“Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. anksi administratif akan segera kami berikan,” jelas Rusmin dilansir dari laman kemendag.go.id.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Berpotensi Dapat Rekomendasi Ombudsman, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:64 Personel Basarnas Bengkulu Siaga, Hadapi Cuaca Ekstrem
Kementerian Perdagangan telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi.
Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Kementerian Perdagangan juga telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November - 12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern.
Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700.
Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di atas HET.
BACA JUGA:Tim Saber Pungli Amankan 15 Jukir Ilegal, Ini 2 Lokasi di Kota Bengkulu Bebas Parkir
BACA JUGA:Sejak Januari 2024, 100 Orang Rehabilitasi Jalan di BNN Kota Bengkulu
Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.