Audit Dugaan Korupsi DD/ADD Bungin Belum Tuntas, Penyidikan Dilanjutkan 2025

AUDIT: audit kerugian Keuangan Negara (KN) yang dilakukan oleh Inspekotrat Kabupaten Lebong belum juga tuntas. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Hingga saat ini, audit kerugian Keuangan Negara (KN) yang dilakukan oleh Inspekotrat Kabupaten Lebong belum juga tuntas.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan melanjutkan penyidikan dugaan Korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2017-2022 akan dilanjutkan di 2025 mendatang.

“Kita sudah berkonsultasi dengan teman-teman Inspektorat. Awal tahun mungkin kita lanjut lagi,” ujar Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pindana Khsusu, Robby Rahditio Dharma, SH., MH. 

Dikatakan Robby, audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong berjalan lambat karena ada beberapa kendala, salah satunya menunggu hasil perhitungan kegiatan fisik yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong belum keluar. 

BACA JUGA: Penerapan BLUD 2025 Mendatang, Puskesmas di Kota Bengkulu Akan Saingi Klinik

BACA JUGA: DJPb Bengkulu: Tanpa Juknis, Makan Bergizi Tidak Berjalan Maksimal

“Saat ini perhitungan kegiatan fisik oleh kawan di PUPR-P sudah selesai. Makanya awal tahun baru kita lakukan ekspos ulang bersama Inspektorat,” katanya. 

Hasil perhitungan PUPR-P Lebong, tidak jauh berbeda dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan sebelumnya. 

Nilai kerugian yang timbul dari beberapa kegiatan fisik di Desa Bungin TA 2017-2022 mencapai Rp500 juta. 

Perhitungan KN itu, berdasarkan hasil pengecekan kegiatan fisik yang dilakukan tim teknis PUPR-P Lebong bersama Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, pada Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Timnas Vs Vietnam: Berharap Tak Sampai 'Dibantai'

BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Diprediksi Bertambah di Bengkulu 2025 Mendatang, Ini Prioritasnya

Pengecekan kegiatan fisik Desa Bungin, yang dilakukan tim teknis Dinas PUPR-P Lebong dan Kejari Lebong, untuk mencari alat bukti atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Bungin, yang saat ini ditangani Kejari Lebong.

“Berkisar RpRp500 juta ini, baru dari kegiatan fisik yang sudah kita cek, belum non fisik. Non fisik diperkirakan juga ratusan juta (KN yang timbul, red),” tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan