UPPKB Rejang Lebong Larang Truk Tambang Melintas Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
TRUK: Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, mobil truk tambang dan bermuatan lainnya dilarang melinta di wilayah Rejang Lebong.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID – Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong menerapkan kebijakan pelarangan melintas bagi truk tambang dan kendaraan bermuatan lainnya.
Kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang sering terjadi selama libur akhir tahun, mengingat jalur Rejang Lebong merupakan salah satu rute strategis di Sumatera yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pengawas Satpel UPPKB Padang Ulak Tanding, Rio Jangyo, menjelaskan kebijakan pelarangan ini merupakan instruksi langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berisiko menyebabkan kemacetan.
“Terhitung mulai tanggal 18 Desember 2024 nanti, truk tambang dan muatan lainnya dilarang melintas, kecuali kendaraan pengangkut sembako dan BBM,” kata Rio.
Menurutnya, jalur lintas Sumatera yang melintasi wilayah Rejang Lebong kerap mengalami lonjakan volume kendaraan selama liburan panjang, terutama dari pemudik yang bepergian ke Bengkulu atau menuju daerah lain di Sumatera. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan berat dianggap menjadi langkah strategis untuk mengurangi potensi gangguan di jalan raya.
BACA JUGA:Sulap Semak Belukar jadi Replanting Sawit di Bengkulu Selatan
BACA JUGA: Penerapan BLUD 2025 Mendatang, Puskesmas di Kota Bengkulu Akan Saingi Klinik
Rio menegaskan kendaraan yang membawa kebutuhan pokok seperti sembako dan bahan bakar minyak (BBM) tetap diperbolehkan melintas selama periode pelarangan ini. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan distribusi kebutuhan pokok masyarakat tidak terganggu, terutama di tengah meningkatnya permintaan selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Kami memahami pentingnya distribusi barang-barang pokok selama periode ini. Oleh karena itu, kendaraan yang mengangkut sembako dan BBM tetap diizinkan beroperasi. Namun, kendaraan lain yang melanggar aturan ini akan dikenakan tindakan tegas,” ujar Rio.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pihak UPPKB bersama Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi melalui berbagai platform, termasuk media massa, media sosial, dan komunikasi langsung dengan para pengusaha angkutan.
Rio mengungkapkan setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan ditindak langsung oleh petugas. Penindakan akan dilakukan oleh kepolisian dan pihak UPPKB di titik-titik strategis yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau agar para pengusaha angkutan mematuhi aturan ini demi kelancaran dan kenyamanan bersama. Pelanggaran akan dikenai sanksi, baik berupa denda maupun penahanan kendaraan,” terangnya.
BACA JUGA:Bursa Ketua DPRD Seluma, Mengerucut ke Suhandi Pinota
BACA JUGA: DJPb Bengkulu: Tanpa Juknis, Makan Bergizi Tidak Berjalan Maksimal