Buntut Proses Hukum: Jabatan Sekwan Kepahiang Resmi Dicopot, Ini Penjelasan Sekda
Sekda Kepahiang Hartono--Heru/RB
Disinggung mengenai pergeseran jabatan lainnya di lingkungan Setwan, Sekda belum bersedia menjelaskan lebih jauh.
BACA JUGA:Program Seragam Gratis untuk Pelajar SD dan SMP Terancam Berakhir
BACA JUGA:Akhirnya 5 Komisoner KIP Bengkulu Resmi Dikukuhkan
"Nanti, itu nanti. Sekarang fokus Plt. Sekwan adalah agar bagaimana penatausahaan di Setwan berjalan," tutup Sekda.
Sinyalemen pencopotan jabatan Sekwan ini sendiri, telah lebih dulu disampaikan Bupati Kepahiang DR. Hidayatullah Sjahid pekan lalu.
Dengan persoalan hukum yang tengah melanda Setwan Kepahiang, dikhawatirkan akan menganggu aktivitas kerja di lingkungan Setwan Kepahiang. Khususnya dalam hal pengelolaan APBD TA 2025.
Untuk jabatan Sekwan defenitif, akan dilakukan oleh bupati Kepahiang terpilih nantinya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Anggarkan Belanja Tidak Terduga Tahun 2025 Mendatang Sebesar Rp2 Miliar
BACA JUGA:Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong Sudah Terbitkan 1.032 Perizinan
Diketahui, dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Setwan, penyidik telah resmi menaikkan statusnya menjadi penyidikan (Dik) sejak awal pekan lalu.
Setelah melakukan penggeledahan di ruang Sekwan dan beberapa ruang lainnya di lingkungan Setwan Kepahiang, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman bendahara dan mantan bendahara Setwan.
Ribuan lembar dokumen hingga laptop diamankan penyidik, guna kepentingan penyidikan.
Di sini, dalam perkara dugaan korupsi ditaksir bernilai miliaran rupiah yang ditangani penyidik Kejari Kepahiang ini, berpegang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.