OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024

PENGHARGAAN: Otoritas Jasa Keuangan kembali memperoleh predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2024.-foto: ojk/koranrb.id-

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menerangkan tahun ini OJK sudah mengembangkan PPID OJK Mobile Apps, sebuah aplikasi yang berfungsi sebagai sarana OJK dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat sekaligus sebagai kanal bagi masyarakat yang bermaksud untuk menyampaikan permohonan informasi publik dan keberatan informasi publik kepada OJK.

Aplikasi ini merupakan perwujudan minisite PPID OJK dalam format perangkat mobile yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi publik Otoritas Jasa Keuangan.

Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan infromasi publik terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana serta diseminasi informasi.

Pada 2024, dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik yang disediakan bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi publik maupun keberatan informasi publik.

Seluruh Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor OJK baik pusat maupun daerah, telah di standardisasi dengan seluruh kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik seperti formulir permohonan/keberatan informasi publik, berbagai banner/signage/flyer/majalah edukasi keuangan bagi pengunjung, dan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak informasi publik yang setara, OJK menyediakan fasilitas kursi roda, formulir dengan huruf braille yang dikhususkan bagi penyadang disabilitas tuna netra dan beberapa sarana prasarana pendukung lainnya.

BACA JUGA:Jarang Diketahui! Berikut 5 Fakta Unik Matahari, Bisa Memancarkan Angin

BACA JUGA:Tanda-tanda Awal Terkena Diabetes yang Perlu Diwaspadai

Dijelaskan M. Ismail, awal Desember lalu, OJK juga telah meluncurkan wajah baru website OJK (www.ojk.go.id). Website OJK terbaru telah dilengkapi dengan fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan informasi terkini terkait industri jasa keuangan. 

Website OJK juga telah menyediakan informasi mengenai aktivitas OJK di daerah serta terkoneksi dengan media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lain, seperti Kontak 157, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan masih banyak lagi.

Sebagai bagian dari perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-ppid OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang memudahkan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk melakukan permohonan informasi kepada OJK.

Peningkatan kapasitas dari sisi SDM juga terus dilakukan dengan melakukan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh manajer informasi OJK di seluruh satuan kerja OJK, baik di kantor pusat dan kantor OJK di daerah.

Dalam hal diseminasi informasi, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK melakukan kegiatan konferensi pers bulanan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK.

Dalam berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik ini, OJK juga senantiasa menyertakan juru bahasa isyarat sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan