Segini Usia Calon Peserta Didik SD Tahun 2025

Plh.Kadis Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BACA JUGA:Soal Tapal Batas Kabupaten, DPRD Bengkulu Selatan Beri Saran Begini

Sekolah harus intens berkoordinasi dengan tim pengawas sekolah, termasuk untuk pemetaan zonasi wilayah agar tidak tumpang tindih dengan sekolah lain.

Kalau untuk system penerimaan peserta didik baru tetap empat jalur. Terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua serta jalur prestasi.

"Kami rasa, sekolah sudah bisa memahami item ini, karena tahun sebelumnya juga seperti itu aturannya," demikian Lusi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan