Mediasi Konflik, PT Agricinal Mau Tunjukkan Sertifikat Lahan, Warga Minta Pemasangan Patok

KONFLIK AGRICINAL: Bupati Mian saat memimpin pertemuan kembali antara masyarakat dengan PT Agricinal. --istimewa

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara kembali menggelar mediasi terkait konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal. 

Selain manajemen PT Agricinal dan Forum Masyarakat Bumi Pekal, dalam kegiatan yang dipimpin Bupati Ir. H Mian kemarin juga diikuti oleh Kajari dan Kapolres Bengkulu Utara, Kantor Pertanahan dan jajaran organisasi perangkat daerah terkait. 

Dalam pertemuan tersebut, PT Agricinal yang sebelumnya sulit atau menolak menunjukan sertifikat lahan sesuai permintaan masyarakat, akhirnya mau menunjukan sertifikat tersebut. 

Bupati Mian memfasilitasi PT Agricinal dengan pihak Bank melalui video daring dalam rapat tersebut agar masyarakat bisa melihat sertifikat. 

BACA JUGA:APH Mulai Lirik Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem BPP Bengkulu Rp5,1 Miliar, Dewan Segera Turun ke Lapangan

“Sertifikat lahan Hak Guna Usahanya ada dan saat ini dalam agunan bank, maka tadi kita fasilitasi secara daring dengan bank dan sudah dilihat langsung oleh masyarakat,” terang Bupati Mian.

Ia menegaskan jika Pemda Bengkulu Utara siap memfasilitas kembali masyarakat dengan berkoordinasi dengan Bank jika memang ingin melihat langsung. 

“Sudah dilihat melalui zoom, jika ingin melihat langsung kita siap fasilitasi, hanya saja karena dalam proses agunan tidak bisa dibawa,” terangnya. 

Dengan sudah ditunjukannya sertifikat HGU perpanjangan tersebut, maka keberadaan PT Agricinal atas lahan tersebut legal. 

BACA JUGA:Pastikan Nataru Aman dan Nyaman, 2.050 Personel Diterjunkan

Hanya saja ia meminta perusahaan tetap memasang patok batas berupa siring sesuai dengan keputusan rapat-rapat sebelumnya untuk menghindari konflik dengan masyarakat. 

“Keiinginan masyarakat yang meminta perusahaan menunjukan sertifikat saat ini sudah dipenuhi,” terangnya. 

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi pemblokiran akses keluar masuk perusahaan.

Hal ini bisa membuat aktivitas perusahaan berhenti sehingga berdampak juga pada penundaan pembayaran gaji karyawan karena perusahaan tidak bisa beraktivitas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan