BKD Tunggu Salinan Putusan Oknum Guru yang Divonis 78 Bulan Penjara
BERDIRI: SA sedang berdiri mendengarkan putusan hakim. WEST JER TOURINDO/RB--
Vonis terhadap SA dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 17 Desember 2024.
Bukan hanya itu oknum guru itu juga dijatuhkan dengan Rp30 juta.
Dalam vonis yang dibacakan, Hakim Ketua, T. Oyong, SH, MH, berdasarkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai rujukan hukum atas putusan terdakwa.
“Dengan sah dan menyakin bahwa terdakwa dengan nama terlampir pada amar putusan dengan sengaja telah melakukan asusila terhadap murid dimana terdakwa mengajar. Demi keadilan menjatuhkan hukuman penjara terhdap terdakwa SA selama 6 tahun 6 bulan (78 bulan) serta menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta subsidair 1 bulan,” ungkap T. Oyong dimuka persidang.
BACA JUGA:Ekspor Perdana Kacang dan Produk Perikanan ke Belanda
BACA JUGA:Berharap Tambahan 100 Persen THR dan TPG Dibayar Tahun Ini, Malah TPG TW IV Dicicil 2 Bulan
Kemudian T. Oyong menanyakan pada JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Herwinda Martina, SH, MH. tanggapanya terhadap vonis yang dialamatkan pada SA.
Sementara itu JPU Kejari Bengkulu Herwinda Martina, SH, MH di muka persidangan mengatakan hendak menganalisa terlebih dahulu putusan tersebut dan menyatakan pikir-pikir.
“Kita dari Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan,” terang Herwinda.
Penasihat Hukum Terdakwa SA, Widiya Timur, SH, MH mengatakan bahwa dirnya sebagai PH menghormati vonis dari majelis hakim.
Namun secara pribadi dirnya menilai vonis untuk klienya sudah pas dengan tindakan yang dilakukannya.
“Kami sebagai PH terdakwa menghormati keputusan majelis hakim secara pribadi hukuman yang diterima klien kami sudah pas dengan apa yang dilakukannya,” tutup Widiya.