Kakek di Lebong Tertangkap Tangan Main Togel
RELEASE: Satreskrim Polres Lebong saat merilis hasil ungkap kasus perjudian di Kabupaten Lebong. FIKI/RB--
KORANRB.ID - Seorang kakek berinisial S (54) warga Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong tertangkap basah sedang bermain togel.
S diamankan Unit Pidana Umum (Pidum), dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda. Suwandi Kuswoyo, SH.
S diamankan saat sedang bermain togel di Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara.
“Untuk tersangka S sudah kita amankan di sel tahanan Polres Lebong,” ujar Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, Sabtu, 21 Desember 2024.
BACA JUGA: Penumpang Pesawat dan Bus AKAP Meningkat, Tiket PO. SAN Ludes Terjual
Diterangkan Kasat, saat diamankan S tidak bisa mengelak lagi. Karena barang bukti sudah berada di depan mata.
Sehingga, HP milik S diamankan untuk dijadikan Barang Bukti (BB).
“Selain Hp merek Vivo, kita juga mengamankan BB lain, uang Rp38 ribu dan 2 lembar kertas pasangan momok togel,” terangnya.
Atas perbuatannya, S terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
“S kita sangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” tutupnya.