Dewan Sidak Proyek Kemiskinan Ekstrem Rp5,1 Miliar, Kajari: Silakan Buat Laporan!
Bak penampungan terakhir, sebelum air bersih dialirkan ke masyarakat penerima--RUSMAN AFRIZAL/RB
Sementara itu Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, mengajak kepada masyarakat yang merasa tidak puas dengan pembangunan yang dilakukan oleh BPPW tersebut agar secepatnya bisa membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
BACA JUGA:Demo ASN Lebong dan NAL, TPP Dibayar Setelah DBH Cair, 25 Anggota DPRD Lebong Tidak di Tempat
Sehingga Kejari Kaur bisa masuk dan melihat seperti apa RAB atau rangkaian kegiatan dari proyek tersebut.
"Silahkan buat laporan, kalau sudah ada laporan nanti walaupun dalam masa pemeliharaan kita bisa minta atau melihat RAB kegiatan tersebut," tegas Bobbi.
Bobbi juga belum bisa banyak memberikan steatment terkait dengan kegiatan ini, untuk itu Kejari Kaur memerlukan beberapa tahapan supaya nanti bisa benar-benar mulai melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket).
Apabila memang ada indikasi kerugian negara maka akan naik ketahapan penyelidikan, penyidikan lalu penetapan tersangka.
BACA JUGA:Posko Terminal Simpang Nangka Sediakan Layanan 24 Jam Selama Perayaan Nataru
"Karena belum melakukan pengecekan langsung, kita belum bisa steatment banyak.
Setelah kita pelajari nanti maka ini akan kita tindak lanjuti," tukasnya.