Jadi Temuan, Pengalokasian Dana Desa di Kepahiang Jadi Terhambat
DESA: Aktivitas perangkat di salah satu desa Kabupaten Kepahiang. Adanya temuan dugaan potensi kerugian negara, membuat pengalokasian dana desa buat masyarakat desa jadi terhambat.-foto: heru/koranrb.id-
Di sini, penyidik menjerat kedua Tsk dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Secepatnya berkas perkara akan diselesaikan, agar segera dilimpahkan ke Kejari," kaata Kasat Reskrim.