3 Nama Calon Penjabat Sekda Masih Berproses di Kemendagri

Plt Gubernur Bengkulu, Dr. H Rosjonsyah.--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Tiga nama calon Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu yang diusulkan, masih berproses di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebelumnya telah mengusulkan 3 nama kepada Kemendagri RI, sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. 

Adapun 3 nama tersebut, yakni Kemendagri itu yakni Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si  selaku Kepala BKAD, H. Meri Sasdi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan Bengkulu dan Herwan Antoni selaku Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H Rosjonsyah Sahili, menyatakan bahwa pengusulan nama tersebut masih berproses di Kemendagri. 

BACA JUGA:Mangkrak Jika Tak Tuntas, Proyek Laboratorium Rp4.9 Miliar Tinggal 2 Hari

“Kami telah memilih kandidat terbaik yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pemerintahan.

Saat ini, kita menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri," ujar Rosjonsyah, Senin, 23 Desember 2024. 

Rosjosnyah menerangkan, bahwa Pj. Sekda memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah, terutama sebagai motor penggerak administrasi pemerintahan dan koordinasi lintas sektor. 

Oleh karena itu, proses dilakukan secara ketat agar posisi ini diisi oleh individu yang mampu menjawab tantangan pembangunan di Bengkulu.  

BACA JUGA:Tentukan Nasib 2025, RSUD Tais

“Pj Sekda diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur dan pelayanan publik,” ungkap Rosjonsyah. 

Lebih lanjut, Rosjonsyah mengatakan, bahwa sebelum 25 Desember 2024, kekosongan posisi Sekda Provinsi Bengkulu tersebut akan segera terisi.

“Sebelum 25 Desember ini, Sekda sudah terisi dengan PJ,” ujar Rosjonsyah.

Diketahui, pengusulan 3 nama Pj Sekda tersebut, merupakan tindaklanjuti surat penonaktifan sekda definitif Isnan Fajri yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan