Tiga Desa di Kabupaten Rejang Lebong Meraih Predikat Desa Sadar Hukum

SADAR HUKUM: Kantor Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang. Desa ini masuk sebagai salah satu desa sadar hukum di Provinsi Bengkulu.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kabupaten Rejang Lebong kembali mencatat prestasi membanggakan. Tiga desa di wilayah ini resmi ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Pengumuman ini menjadi bagian dari penetapan 40 desa dan kelurahan di Bengkulu yang kini menyandang status sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, menyampaikan tiga desa yang dimaksud yakni Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang, Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan, dan Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya.

“Ketiga desa ini telah melalui serangkaian proses evaluasi dan verifikasi ketat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI sebelum akhirnya dinyatakan memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum,” ujar Indra.

Menurut Indra, penetapan Desa Sadar Hukum bukanlah proses instan. Desa-desa yang terpilih sebelumnya berstatus sebagai desa binaan yang mendapatkan pendampingan intensif dari pemerintah dalam hal peningkatan pemahaman hukum masyarakatnya.

BACA JUGA:Awal 2025, Presiden Prabowo Diagendakan Kunjungi Bengkulu Tengah, Peletakan Batu Pertama Rumah Sakit Modern

BACA JUGA:Banjarmasin Tuan Rumah HPN 2025: Peringatan Tegas untuk PWI Ilegal KLB

Pendampingan ini meliputi pelatihan, penyuluhan hukum, serta pembangunan struktur sosial yang mendukung penegakan hukum di tingkat desa.

"Program ini merupakan langkah konkret dalam membangun kesadaran hukum masyarakat di berbagai lapisan. Tujuan utamanya adalah menciptakan masyarakat yang paham akan hak dan kewajiban hukumnya, serta mampu menyelesaikan masalah hukum secara bijaksana," jelas Indra.

Dijelaskan Indra, kolaborasi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat desa menjadi elemen kunci dalam keberhasilan program ini. Dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat, budaya sadar hukum dapat terinternalisasi secara efektif.

"Program Desa Sadar Hukum ini tidak hanya berhenti pada penetapan semata. Pemerintah provinsi dan pusat terus memantau perkembangan desa-desa ini untuk memastikan implementasi nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari," ujar Indra.

Penetapan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Rejang Lebong untuk mengikuti jejak serupa. Desa Suban Ayam, Watas Marga, dan Bandung Marga kini memikul tanggung jawab besar sebagai percontohan dalam penerapan nilai-nilai hukum.

BACA JUGA: Pengunjung Luar Daerah Mulai Ramaikan Pantai Jakat

BACA JUGA:NGERI! Rampok di Kepahiang Sisakan 6 Butir Peluru Tajam Siap Tembak, Ada 4 Plat Nopol Diduga Palsu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan