TPG Triwulan IV Hanya Dibayar 2 Bulan, Pengamat Hukum: Terendus Dugaan Korupsi

Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, S.H, M.H--Abdi/RB

KORANRB.ID - Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV (Oktober, November dan Desember) yang hanya dibayarkan 2 bulan disebut salahi wewenang dan bisa masuk kategori tindakan korupsi.

Hal ini setelah diberitakan sebelumnya, TPG triwulan IV di Kota Bengkulu seharusnya dibayarkan untuk 3 bulan namun kali ini dibayarkan hanya 2 bulan saja.

Disdik Kota Bengkulu selaku yang instansi yang melakukan pendataan beralasan hal demikian dikarenakan terdapat kendala teknis. Sehingga TPG hanya disalurkan 2 bulan saja, bakal dicairkan kembali pada Januari 2025 mendatang.

Padahal dana TPG Triwulan IV tersebut sudah 100 persen ditransfer ke rekening kas Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yakni sebesar Rp13.653.197.000.

BACA JUGA:Kejari Sorot Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem Rp5,1 Miliar

BACA JUGA:Perbup Tuntas, Polemik Tabat Desa dan Kelurahan Kabupaten Lebong Berakhir

Sehingga hal tersebut, menimbulkan dugaan tindak praktik pengalihan anggaran untuk keperluan lainnya oleh Disdik Kota Bengkulu.

Ditanggapi, Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, S.H, M.H bahwa terkait adanya dugaan pengalihan dana TPG tersebut menyalahi aturan berdasarkan Undang Undang Keuangan Nomor 17 Tahun 2003. Terend

“Pada UU 17 tahun 2003, dana yang dialokasikan untuk tujuan tertentu tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Tanpa persetujuan secara resmi,” sampai Zico melalui seluler, Rabu, 25 Desember 2024.

Sambung Zico, apabila UU di atas dikaitkan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan korupsi apabila tidak dilakukan secara benar.

BACA JUGA:Polusi Asap dan Limbah PT AIP Resahkan Warga, HMI: APH, USUT!

BACA JUGA:Tunggu Keputusan MK, KPU Rejang Lebong Belum Bisa Tetapkan Bupati Terpilih

“Dan itu merugikan keuangan negara, dan untuk membuktikan apakah ada unsur pidana atau tidak maka diperlukan bukti-bukti, misal sifat melawan hukum dan niat tertentu,” ungkap Zico pada RB.

Lebih jauh, Zico mengatakan, terkait tidak dibayarkan full nya TPG Triwulan IV tersebut, yakni hanya 2 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan