Tetap Bisa Daftar PPPK, Ini 3 Jabatan Bisa Dilamar Guru Non-ASN
GURU NON-ASN: Kabar baik bagi guru non-ASN Bengkulu Utara yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negera (BKN). FOTO: SYARIFAH--
KORANRB.ID – Kabar baik bagi guru non-ASN Bengkulu Utara yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Ini lantaran dalam pelaksanaan seleksi tahun ini mereka tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena Bengkulu Utara tidak mendapatkan kuota penerimaan PPPK formasi guru.
Pasalnya, saat Kementerian Pendapayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Areformasi Birokrasi sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 634 tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN.
Dalam surat keputusan tersebut, tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database bisa mendaftar dalam tes PPPK periode ini meskipun tidak ada formasi khusus yang sesuai.
BACA JUGA:Natal Momentum Membangun Kebersamaan dan Toleransi di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pengadaan APE 38 PAUD/TK, Disdikbud Mukomuko Habiskan Rp950 Juta
Termasuk juga mereka yang sudah terdaftar dalam database BKN di luar formasi guru.
Syarat tenaga guru non-ASN ataupun tenaga non-ASN lainnya yang terdaftar dalam database BKN adalah mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
Selain itu, mereka yang tidak memenuhi syarat pada seleksi pengadaan CPNS dan syarat terakhir adalah mereka yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan PEngembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati menerangkan non-ASN yang sudah masuk dalam database bisa melamar di tiga jabatan.
BACA JUGA:Rapat TEPRA: 6 Dinas Nilai Merah di Bengkulu Utara Diberi Waktu 4 Hari
BACA JUGA:Natal Dihadiri Ratusan Jemaat, GKII Lebong Usung Tema ‘Melihat Kesukaan Besar’
Tiga jabatan yang disiapkan oleh Kemenpan RB tersebut adalah jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelolaan Layanan Operasional dan Penata Layanan Operasional.
“Maka kita sudah mengumumkan hal ini agar mereka berpeluang untuk lulus menjadi PPPK dengan mengikuti seleksi PPPK Tahap II,” terangnya.