Barang Bukti Setengah Ton, Tersangka Penimbunan BBM Warga Desa Kembang Seri Ditahan Jaksa

HADAP: Konferensi pers tersangka penimbunan BBM di Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

Untuk dua mobil tersebut tangkinya telah dimodifikasi, satu tangki standar dan satu tangki yang sudah dimodifikasi. 

Setelah selesai mengantre BBM, tersangka dibantu dengan orang suruhannya memindahkan Bio Solar ke jerigan besar. 

BACA JUGA:Arus Penumpang dan Barang di Pelabuhan Diklaim Lancar

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Sudah Terima Surat Resmi Pencabutan Gugatan Evi-Rico di MK

Saat ditangkap, ada sekitar 12 jerigen berisi bio solar, belum ditambah Bio Solar yang masih ada ditangki kendaraan. Sehingga total bio solar yang disita lebih kurang setengah ton. 

Keuntungan yang didapat Rp20 ribu sampai Rp30 ribu. Praktik tersebut sudah dilakukan oleh tersangka lebih kurang 1 tahun. 

Setiap melancarkan aksinya, tersangka dibantu satu anak buah (saksi) dengan upah Rp10 ribu setiap jerigen. 

"Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang," tutup Rusydi Sastrawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan