Buka-bukaan Aliran KN Saat Pleidoi

TERDAKWA: Mantan Kepala Desa Cirebon Baru terseret dalam kasus dugaan korupsi DD tahun 2017, usai mengikuti persidangan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. --FIKI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Hamzah dituntut oleh jaksa penuntut umum 2 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang penganti (UP) Rp 127 juta lebih.

Tuntutan JPU ini dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana desa (DD) Cirebon Baru tahun anggaran 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, yang diketuai majelis hakim Dwi Purwanti, Selasa (5/12). 

JPU Kejari Kepahiang, Rezeky Akbar Fernando, SH, mengatakan terdakwa Hamzah terbukti melanggar, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Optimis Raih Kembali Penghargaan KPK, Terkait Penerbitan Sertifikat Aset Terbanyak se Provinsi Bengkulu

“Terdakwa Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menimbulkan kerugian negara,” sebut Akbar Fernado saat membacakan tuntutan. 

Dikatakan Akbar, hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa menimbulkan kerugian Negara (KN) Rp 127 juta lebih. Apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas Korupsi. 

“Hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya. 

Sementara itu, Pansehat Hukum (PH) terdakwa,  Sopian Siregar, SH, MKn mengatakan, dengan sisa waktu 7 hari ini, pihaknya akan menyusun pledoi dan akan membuat strategi untuk membela kliennya.  

BACA JUGA:Diduga Honorer Siluman Lolos Ikut Seleksi PPPK

“Di dalam pledoi nanti akan kami jelaskan, kemana saja uang-uang tersebut digunakan,” kata Sopian. 

Dijelaskan Sopian, dari Rp 127 juta KN yang belum dikembalikan terdakwa ada Rp 90 juta. Menurut Sopian digunakan terdakwa untuk kepentingan masyarakat Desa Cirebon Baru. Yaitu, untuk menyewa alat berat untuk pembangunan jalan di Desa Cirebon Baru di tahun 2017. 

“Sebenarnya seperti itu, Rp 90 juta tidak dinikmati klien kami, dan itu ada kwitansinya untuk sewa alat berat,” tutupnya. 

Untuk diketahui, KN Rp 173 juta itu dikurangi dengan adannya setoran ke kas daerah setelah ada temuan Inspektorat Daerah berdasarkan LHA Nomor: LHA/DS/A/INP KPH/2018 sebesar Rp 51,4 juta. Sehingga total KN yang belum dipulihkan sebesar Rp 127 juta lebih. (eng) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan