JPU Susun Dakwaan, Paman Bejat Asal Ulu Talo Segera Diadili
ADILI: Paman Bejat Asal Ulu Talo Segera Diadili. Foto Kasi Intel Kejari Seluma, Renaldho.--
KORANRB.ID - Usai berkas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma dinyatakan lengkap atau P.21 dan dilakukan serah terima, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma siap untuk mengadili sang paman bejat yang menggagahi keponakannya yang masih di bawah umur. Yakni Ma (47) warga Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma.
Diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH. MH serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan pada pekan lalu dan diterima langsung oleh JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah, SH.
Artinya dengan adanya serah terima ini, tersangka Ma resmi menjadi tahanan JPU Kejari Seluma dan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu hingga proses pelimpahan ke PN Tais tuntas.
"Tersangka berikut barang buktinya telah kita terima, saat ini ia kita amankan di rutan Kejari Seluma," sampai Renaldho.
BACA JUGA:Sekali Kencan, IRT di Kota Manna Dijual Kakek Warga Desa Gelumbang Rp200 Ribu
Saat ini JPU tengah melengkapi berkas, termasuk penyusunan dakwaan, sehingga nantinya proses pelimpahan dan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tais akan lancar dan minim hambatan.
"JPU saat ini tengah menyusun berkas termasuk penyusunan dakwaan sebelum akhirnya tersangka dilimpahkan ke PN Tais untuk diadili," pungkas Renaldho.
Senada dengan Kasi Intel. JPU Kejari Seluma, Eko Darmasnya, SH mengatakan bahwa pelimpahan kemungkinan akan dilakukan pasca libur natal dan tahun baru 2025. Dipastikan paling lambat awal januari nanti proses pelimpahannya rampung.
"Awal Januari insyaallah kita limpahkan bang, sedangkan lagi dipersiapkan administrasinya," ungkap Eko.
Ma dibekukk Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma dan ditetapkan tersangka pasca mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi pencabulan sudah terjadi sebanyak 3 kali, dan terjadi dalam rentang bulan Juni hingga Juli 2024. Untuk lokasinya, hal tersebut dilakukan dirumah korban saat dalam keadaan sepi.