ASN Dilarang Tambah Libur Usai Tahun Baru 2025

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk mematuhi aturan libur nasional yang telah ditetapkan. --Ari Saputra Wijaya

CURUP, KORANRB.ID – Dalam menyambut Tahun Baru 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk mematuhi aturan libur nasional yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, hanya ada satu hari libur nasional pada tanggal 1 Januari 2025.

“Sebagaimana keputusan Pemerintah Pusat, libur nasional hanya berlaku pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menambah waktu libur,” ujar Sekda.

Berbeda dengan peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2024 yang disertai cuti bersama, libur Tahun Baru kali ini tidak memiliki tambahan hari cuti. Sekda menjelaskan bahwa pada 2 Januari 2025, seluruh kegiatan perkantoran, sekolah, dan pelayanan publik akan berjalan seperti biasa.

BACA JUGA:Pasca Penetapan Tersangka Hasto, PDI P Diterpa Isu Perpecahan, Ini Kata Politisi PDI-P Bengkulu

“Kami ingin mengingatkan bahwa hari libur ini tidak diikuti oleh cuti bersama. Dengan demikian, seluruh aktivitas di kantor pemerintahan maupun sekolah harus kembali normal pada 2 Januari. Ini menjadi kewajiban yang harus ditaati oleh seluruh ASN,” tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan ASN, Pemkab Rejang Lebong telah menyiapkan sanksi tegas bagi yang melanggar. Sanksi tersebut mencakup teguran lisan hingga tertulis sesuai dengan peraturan disiplin ASN yang berlaku.

“Teguran ini bukan hanya formalitas. Ini akan berdampak langsung pada penilaian kinerja ASN bersangkutan. Jadi, kami harap seluruh ASN mematuhi aturan yang ada demi menjaga profesionalisme kerja,” ujar Sekda.

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama di awal tahun yang biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan layanan publik.

BACA JUGA:Libur Akhir Tahun 2024: Ini Jalan Masuk dan Keluar ke Objek Wisata Kebun Teh Kabawetan

Sekda juga mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap aturan. Menurutnya, sikap disiplin ASN akan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus menjadi contoh baik. Kedisiplinan kita tidak hanya berdampak pada kinerja, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, aturan ini seharusnya dipahami sebagai bagian dari profesionalisme ASN dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan. Ia berharap tidak ada ASN yang mengabaikan imbauan ini demi kepentingan pribadi.

Selain memastikan kedisiplinan ASN, Pemkab Rejang Lebong juga tengah mempersiapkan berbagai program kerja di awal tahun 2025. Sekda menjelaskan bahwa pelayanan publik menjadi prioritas utama, sehingga diperlukan kesiapan seluruh elemen pemerintahan untuk memberikan layanan optimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan