Eksekutor Rampok di Kepahiang Meninggal Polisi Belum Berikan Keterangan Resmi, Dalami Kepemilikan Senpi
SENPI: Senpi rakitan jenis revolver milik tersangka Ef. Ef meninggal dunia dalam perawatan di RS Bhayangkara Kota Bengkulu.-foto: polres kepahiang/koranrb.id-
Saat berhasil diamankan, bersama Senpi jenis revolver ikut diamankan enam peluru tajam.
"Ngakunya Senpi dari Linggau, ini terus kita dalami," ujar Kasat.
Dari pengembangan penyidikan sementara juga diketahui, para pelaku merupakan komplotan bandit lintas provinsi. Aksi rampok yang dilakukan di Desa Meranti Jaya, bukanlah yang pertama.
Pelaku yang juga tercatat sebagai residivis ini, ditenggarai sudah terlibat pada 20 aksi serupa di Kabupaten Rejang Lebong hingga Lubuk Linggau. Sebagai pelaku utama, Tsk Ef juga merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu.
Adapun dua rekaannya, LE (35) yang kesehariannya sebagai buruh petani, serta IW (24) berprofesi sebagai tukang ojek. Keduanya, mengambil peran sebagai pemantau dan berada di dalam mobil saat aksi rampok berlangsung.
Dari penuturan korban, Tsk Ef yang melakukan aksinya sendirian sempat melakukan penyekapan di dalam toko. Pelaku rampok bersenpi ini, naik ke lantai atas, menggunakan tangga yang ada di belakang toko.
Dibawa todongan Senpi, korban disekap beberapa saat di dalam kamar mandi, hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil masuk ke dalam toko. Disaat ini pula, Tsk Rf beruapa kabur dengan meloncat dari jendela lantai dua hingga menyebabkan dirinya mengalami luka serius di bagian kepala.
Dari aksi rampok tersebut, petugas berhasil mengamakan uang tunai Rp1.527.000. Termasuk sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya berupa, 1 unit mobil Daihatsu, 4 buah pelat mobil dengan nomor polisi BG 1784 GH, F 1541 UY, B 1058 FYS dan B 1896 QYT yang diduga kuat palsu.
Kemudian, tali tambang, tang, gembok, linggis, parang, pisau, 3 unit hp, kunci pas modifikasi, 1 STNK, tang potong besi, uang tunai hasil rampokan sebanyak Rp1.527.000 dan 1 senjata api rakitan beserta 6 butir amunisi.