Dispar Bengkulu Selatan Peringatkan PKL Taman Merdeka, Ini Penyebabnya
Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Taman Merdeka diberi peringatan oleh Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan--Rio Agustian
KORANRB.ID - Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Taman Merdeka diberi peringatan oleh Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan. Bahkan para PKL tersebut diberi waktu untuk pindah hingga 6 Januari 2025.
Kepala Dispar Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto menyampaikan bahwa ini merupakan surat peringatan terakhir yang disampaikan kepada para PKL Taman Merdeka agar membongkar lapak jualannya.
Sebab aktivitas tersebut dinilai telah merusak tatanan kota dan mengganggu fungsi Taman Merdeka sebagai ruang publik. Sehingga sudah seharusnya PKL yang ada ditertibkan.
"Surat peringatan ini sudah dua kali diedarkan, yaitu pada 10 dan 20 Desember 2024. Kami minta tempat tersebut dibersihkan batas 6 Januari,” tegas Rendra.
Lebih lanjut, Rendra menambahkan bahwa segala bentuk aktivitas perdagangan atau usaha di area Taman Merdeka tidak diperbolehkan. Selain merusak keindahan, keberadaan PKL di kawasan ini juga menyebabkan gangguan pada arus lalu lintas di sekitar taman.
“Kami tegaskan area Taman Merdeka harus bebas dari aktivitas perdagangan. Jika peringatan ini tidak diindahkan kami akan melakukan penertiban bersama pihak berwenang sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” ujarnya.
Bahkan, Dispar Bengkulu Selatan berharap adanya kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keindahan dan fungsi Taman Merdeka sebagai ruang publik. Taman ini dirancang sebagai tempat yang nyaman dan tertib bagi seluruh masyarakat, bukan untuk aktivitas komersial.
“Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang nyaman. Ini demi kepentingan bersama, agar Taman Merdeka tetap menjadi ikon kota yang tertib dan indah,” tutup Rendra.
BACA JUGA:Puncak HUT Kabupaten Kepahiang ke 21 Serentak dalam 1 Hari
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bengkulu Selatan untuk menata kota dan menjaga fasilitas umum dari penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya. PKL diimbau untuk segera mematuhi aturan guna menghindari tindakan penertiban lebih lanjut.