Ingat Ya! Pekerja di Kepahiang Wajib Terima UMK Terbaru 2025

PASAR: Pasar Kepahiang jadi urat nadi ekonomi di Kabupaten Kepahiang. Buat kalangan usawahan, Wabup Nata ingatkan membayar pekerjanya sesuai UMK 2025--Heru Pramana Putra

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP mengingatkan kalangan pengusaha daerah wajib menggaji para pekerjanya sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) terbaru tahun 2025. 

Pemberlakuan UMK terbaru ini lanjutnya, sesuai dengan penetapan upah buat pekerja atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Pemprov Bengkulu dan berlaku terhitung 1 Januari 2025. "Jadi, tak ada alasan lagi tak menggaji para pekerja di bawah UMK 2025," kata Nata. 

Di Kabupaten Kepahiang, UMK 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.670.000 atau sama dengan penetapan UMP Bengkulu. Pemkab Kepahiang lanjutnya, tetap mengikuti UMP Bengkulu lantaran, belum mempunyai dewan pengupahan yang akan menentukan besaran UMK Kepahiang sendiri.

Untuk menentukan standar minimum upah pekerja, daerah masih mengacu kepada besaran yang telah ditentukan di tingkat provinsi. Untuk membentuk dewan pengupahan ini sendiri, terdiri dari tiga unsur. Yakni, pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan yang nantinya untuk menentukan upah minimum di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Punya Sarang Unik! Berikut 5 Fakta Burung Termometer

Di dalam pemberlakuan UMP mesti mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

Sebagai gambaran, UMK Kepahiang 2025 naik dibanding tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp.2.507.079,24. Pemprov Bengkulu sendiri telah menetapkan UMP 2025 pada pada 16 Desember 2024 dengan menerbitkan SK nomor M.647.DKKTRANS. Tahun 2024 tentang UMK di Provinsi Bengkulu.

Ditetapkan, UMP Provinsi Bengkulu tahun 2025 sebesar Rp2,67 juta. Untuk UMK tertinggi adalah, Kabupaten Mukomuko Rp3.052118, Kota Bengkulu Rp2.930.669, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2.816.835, disusul Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp2.754.653. Dalam SK tersebut disebutkan, kabupaten/kota yang memberikan upah lebih rendah, harus menyesuaikan dengan keputusan gubernur ini upah minimum kabupaten/kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan