Bawa 4 Paket Ganja, Warga Empat Lawang Diamankan Satresnarkoba Polres Seluma

OS warga Empat Lawang (jongkok kaos hitam celana biru) saat ditangkap karena membawa ganja 4 paket--Polres Seluma

SELUMA, KORANRB.ID - Awal tahun 2025, Satresnarkoba Polres Seluma ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan jenis Ganja di wilayah hukumnya. 

Kali ini seorang warga Desa Air Kelinsar Kecamatan Pasema Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, OS (28) diamankan saat terciduk menyimpan 4 paket ganja pada Minggu 05 Januari 2025 sekira jam 12.00 WIB.

Pengungkapan ini dibenarkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Hengky Noprianto, SH, MH.

Disampaikan Kasat Resnarkoba, pengungkapan ini berawal pada Selasa 1 Januari 2025 Sat Resnarkoba mendapat laporan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA: Polisi Telusuri Jaringan 2 Tersangka Pengedar Ganja 6 Kg Asal Seluma

BACA JUGA: Masuk Kategori Pengedar, 2 Warga Masmambang Tersangka Ganja 6 Kg Terancam 10 Tahun

Atas dasar laporan Informasi masyarakat tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pada Minggu 05 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba didampingi Kanit 2 opsnal berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Bengkulu - Manna Kelurahan Babatan.

"Setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku,  ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil diduga Ganja kering yang dibalut dengan kertas kalender dan dibungkus dengan plastik asoi warnah biru, serta sebuah celana levis pendek warnah biru. 

Saat ini baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Polres Seluma untuk diperiksa lebih lanjut,"tegas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatan ini, pelaku melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Tindak Pidana Percobaan atau Pemufakatan jahat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis ganja.

BACA JUGA:Transaksi Ganja 6 Kg, Warga Talo Dibekuk Satreskoba Polresta Bengkulu

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Musnahkan 155 Gram Lebih Ganja dan Sabu

"Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan Pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,"pungkas Kasat Resnarkoba. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan