Diduga Manipulasi Deposito Nasabah Miliaran Rupiah, Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Tidak Penuhi Unsur

DUDUK: Terdakwa Tiara Kania Dewi sedang duduk saat sidang perkara kejahatan perbankan di PN Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Dalam ekspesinya, terdakwa Tiara Kania Dewi melalui penasihat hukumnya, Dede Frastien SH, MH menyebut dakwaan JPU tidak relevan. Tidak memenuhi unsur materil Kitab Undangan-undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini disampaikan menanggapi dakwaan JPU Kejati Bengkulu terhadap dirinya, dalam perkara Tindak Pidana Perbankan.

Sidang Eksepsi ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 7 Januari 2025.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Edi Sanjaya Lase, SH, MH.

BACA JUGA:RSUD HD Manna Dipenuhi Sampah, Pengunjung Protes Lingkungan Kumuh

Dalam perkara ini terdakwa Tiara Kania Dewi didakwa telah merugikan perseorang atau banyak orang sejak tahun 2019 hingga Januari 2024 dengan nilai total kerugian lebih kurang Rp8 miliar.

Disampaikan PH terdakwa  Dede Frastien SH,MH, Bahwa dakwaan JPU yang dialamatkan pada klienya  tidak relevan.

Selain itu, soal perkara ini berdasarkan dengan Undang-Undang Perbankan Syariah seharusnya bisa diselesaikan lewat mediasi di Pengadilan Agama. 

"Perkaranya bisa diselesaikan terlebih dahulu di Pengadilan Agama dengan berpedoman pada prinsip syariah.

BACA JUGA:Wabup Seluma Pimpin Apel di RSUD Tais, Ini yang Disampaikannya

Dan juga dalam surat dakwaan juga tidak diikutkan juga otoritas jasa keuangan yang seharusnya mengatur perbankan," ujar Dede Frastien. 

Selain itu dalam eksepsi, Dede menyampaikan bahwa dakwaan dari JPU tidak memenuhi unsur materil.

Terlebih lagi dalam perkara ini JPU tidak pernah menjelaskan soal keterlibatan pihak lain di manajemen BSI yang seharusnya juga ikut bertanggung jawab. 

"Perihal keterlibatan dari pihak lain di bank juga tidak diungkapkan oleh Jaksa, dimana kemungkinan keterlibatan dari pihak Bank itu sangat besar," ujar Dede Frastien. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan