Satgas Saber Pungli Belum Terima Pengaduan Honorer Siluman yang Lulus PPPK

Ketua UPP Satgas Saber Pungli Seluma, Kompol. Fakhrul Ikhwan, SH.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Meski telah membuka posko pengaduan, namun Satgas Saber Pungli Kabupaten Seluma mengaku belum mendapatkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan honorer siluman di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Diungkapkan Ketua UPP Satgas Saber Pungli yang juga Wakapolres Seluma, Kompol. Fakhrul Ikhwan, SH, kemungkinan masih banyak masyarakat yang takut untuk mengungkapkan adanya honorer siluman dan dugan praktik pungli di dalamnya.

Ia menegaskan jika ada masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan informasi seputar dugaan honorer siluman, terlebih lagi honorer siluman yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diharapkan jangan ragu untuk melapor. Satgas Saber Pungli akan standby untuk menerima aduan masyarakat. 

"Untuk isunya memang pernah terdengar, namun sejauh ini belum ada laporan masuk kita. Bagi warga yang mendapatkan atau mengetahui informasinya, silakan datang ke posko Saber Pungli, tidak usah takut karena akan dijamin keamanannya," tegas Fakhrul.

BACA JUGA:93 CJH Jalani Tes Kesehatan Tahap II, Kemenag Lebong Sampaikan Ini

BACA JUGA:Kabag Pemerintahan Setda Lebong ‘Gedor’ Satu Persatu OPD

Lanjut Fakhrul, bagi warga yang ingin melaporkan adanya praktik pungli, UPP Saber Pungli telah menyiapkan call center yang siap menampung keluhan masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti. Adapun nomornya yakni 0851 8290 7176.

Masyarakat juga dipersilakan berkoordinasi atau melapor ke posko atau Sekretariat UPP Saber Pungli. Sekretariat ini berada di Komplek Perkantoran Pemkab Seluma tepatnya di samping gedung kantor Inspektorat Seluma.

“Jika tidak sempat mendatangi sekretariat atau posko, call center kita standby menerima laporan masyarakat terkait pungli, silakan hubungi,” pungkas Fakhrul.

Isu dugaan honorer siluman di Kabupaten Seluma kembali menguat, terbaru anggota DPRD Seluma, Febrinanda Putra Pratama, SH mengaku mendapat "Surat Kaleng" perihal adanya honorer yang belum 2 tahun kerja, namun sudah lulus menjadi PPPK tahap I tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Amankan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, Polres Seluma Terjunkan 20 Personel

BACA JUGA:Amankan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, Polres Seluma Terjunkan 20 Personel

Padahal dalam persyaratan pendaftaran dalam pengumuman Bupati Seluma Nomor : 800/15/PANSELDA/X/2024 tentang seleksi pengadaan PPPK formasi jabatan fungsional guru, kesehtan dan teknis dilingkungan Pemkab Seluma. Tertulis bahwa kriteria pelamar khususnya tenaga teknis yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan Data (database) Eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Seluma.

Dan, Tenaga Non ASN, yang terdiri atas Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan Data (database) tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Seluma. Serta pegawai yang aktif bekerja di lingkungan pemerintah seluma paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan