Hasil Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah di MK, Gugatan Evi-Rico Resmi Ditarik
Sidang sengketa pilkada Bengkulu Tengah di Mahkamah Konstitusi tadi malam--Istimewa
BENTENG, KORANRB.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tadi malam.
Berdasarkan hasil persidangan tersebut, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Evi-Rico secara resmi di cabut.
Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan tersebut telah teregistrasi di MK dengan nomor 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Arus Listrik, Rumah Papan Milik Warga Lubuk Resam Diratakan Api
Dari pantauan koranrb.id dari siaran langsung yang ditayangkan di youtube Mahkamah Konstitusi, penarikan gugatan tersebut disampakan langsung oleh pimpinan sidang Saldi Isra.
Saldi menyampaikan, untuk perkara 137 Kabupaten Bengkulu Tengah juga menarik permohonannya. Dengan begini, hampir setiap daerah ada yang menarik kembali gugatannya.
Setelah penarikan tersebut disampaikan, seluruh pihak, mulai dari pemohon, termohon dan pihak terkait diminta untuk meninggalkan ruangan sidang.
"Untuk perkara 102, perkara 137 dan perkara 196 itu ditarik, artinya ini menjadi forum terakhir.
Apabila ada yang mau meninggalkan ruangan dipersilahkan.
Tetapi apabila ada yang mau mendengarkan juga dipersilahkan," Pungkasnya.