Jaksa Usut Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kerugian Ditaksir Rp 5 Miliar

Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Febrianda, SH, MH.-foto: ical/koranrb.id-

Mengenai Kejari Kaur yang mulai masuk untuk mengusut kegiatan ini, Inspektorat Kaur mempersilakan hal tersebut karena itu adalah wewenang mereka sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Kaur.

"Iya benar ada kerugian negara, kita sedang upayakan pemulihan. Kalau Kejari sudah masuk, silakan saja itu kan hak mereka untuk menegakkan hukum," jelas Harika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan