Di Bengkulu, Perempuan Terbanyak Ajukan Perceraian, Jumlahnya Capai 3.151 Kasus

--

KORANRB.ID – Cerai menjadi satu pilihan ketika pasangan suami istri tidak mampu lagi mempertahankan rumah tangganya. Menariknya, di Bengkulu, kasus perceraian terbanyak malah diajukan oleh perempuan atau istri. Dalam istilah pengadilan agama, kasus perceraian yang diajukan oleh perempuan ini adalah cerai gugat. 

Bahkan di tahun 2022 lalu cerai gugat ini mencapai 3.151 kasus. Ini mendominasi total jumlah kasus perceraian yang mencapai 4.226 kasus.  Dimana laki-laki atau suami yang mengajukan perceraian hanya 1.075 kasus.

Sebagaimana data resmi Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu, 2022 perempuan terbanyak yang menggugat cerai suaminya ada di Kota Bengkulu yang mencapai 746 kasus sedangkan perbandingannya, kasus suami yang menggugat cerai istrinya hanya 285 kasus.

BACA JUGA:Liburan Hemat Budget, Kota Bengkulu Pilihannya, Wisata Alam dan Sejarahnya, Luar Biasa!

 Disusul kemudian oleh Bengkulu Utara, yang mencapai  521 kasus perempuan mengunggat cerai suaminya. Di kabupaten ini suami mengungat cerai istri hanya 164 kasus. Kemudian Kabupaten Rejang Lebong ada 440 kasus cerai gugatan sedangkan cerai talak atau suami meminta cerai hanya 119 kasus. 

Kemudian di Kabupaten Seluma sepanjang 2022 ada 308 perempuan mengugat cerai suaminya sedangkan sumai yang mengajukan cerai hanya 111 kasus.  Di Kabupaten Mukomuko ada 288 kasus cerai gugat sedangkan cerai talak hanya 103 kasus.

 Hal yang sama juga terjadi di Bengkulu Selatan, dimana ada 280 wanita menggugat cerai pasangannya sedangkan suami yang mengugat cerai istrinya hanya ada 85 kasus. 

Di Kabupaten Kepahiang  ada 242 wanita yang mengugat cerai suami, sedangkan suami yang mengugat cerai istrinya hanya  84 kasus.

BACA JUGA:Kapal Pinisi Tampil di Google Doodle, Begini Sejarahnya di Indonesia

Di Kabupaten Kaur ada 189 istri yang menggugat cerai suaminya, sedangkan suami yang mengajukan cerai talak hanya 70 kasus. Terakhir di Kabupaten Lebong, ada 137 wanita yang menggugat cerai suaminya, sedangkan suami menggugat cerai istrinya hanya 54 kasus.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama Kota Bengkulu, H. Rolly Gunawan, S.Sos.I, MH.I mengatakan saat ini mereka melalui Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota sedang gencar melakukan pendampingan pasangan suami istri.

Memang banyak penyabab terjadinya perceraian dalam rumah tangga. Paling banyak terkait ketidak harmonisan komunikasi antara suami dan istri. 

Baik itu didasari komunikasi nafkah maupun komunikasi yang didasari kekerasan lisan. Sehingga tidak ketemunya antara batasan hak-hak dan kewajiban suami dan istrinya.

“Ini terbanyak penyebabnya itu adalah komunikasi,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan