Tsk Lain Kasus Baznas, Jaksa Tunggu Persidangan

Kajari BS, Nurul Hidayah, SH--

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Peluang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana ZIS Baznas Bengkulu Selatan (BS) masih terbuka. Kejari BS memastikan fakta baru akan terungkap saat persidangan tersangka A Mudin Gumay nanti.

Selain A Mudin Gumay, dalam kasus ini mantan bendahara Baznas BS, Sity Farida sudah ditetapkan sebagai terpidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, belum lama ini.

Penyidik Kejari BS memastikan penyidikan akan terus berlanjut sampai kasus benar-benar selesai. “Kalau soal tersangka tambahan lainnya, nanti. Sekarang baru saja penetapan tersangka MG (Mudin Gumay). Nanti dilihat di persidangan,” kata Kajari BS, Nurul Hidayah, SH.

BACA JUGA:Anti Sombong! Murid SD Ini Keluar Negeri Setiap Hari

Dijelaskannya, proses penyidikan tersangka membutuhkan waktu. Terkait persidangan nantinya, jaksa berharap tersangka terbuka dan tidak ada yang ditutupi. “Sampaikan apa yang sebenarnya terjadi, di persidangan semua akan terbukti,” tambah Kajari.

Sampai saat ini, Kejari BS telah menyita barang dari Sity Farida berupa satu unit mobil dan sebidang tanah. Total kerugian negara Rp 1,1 miliar. Kasi Pidsus BS, Dafit Riadi, SH menambahkan, aset tersebut akan dilelang.

BACA JUGA:Catat! Mulai Januari 2024, Pantai Panjang Hanya Ada 7 Lokasi Parkir Resmi

Sementara penyitaan aset dari tersangka A Mudin Gumay, ia menyebutkan belum ada. A Mudin Gumay masih dibiarkan bebas dan tidak ditahan. Akan tetapi jaksa memastikan bertindak tegas apabila tersangka tersebut tidak kooperatif. 

“Jaksa punya pertimbangan, tapi bukan tidak tegas. Sekarang kami melihat tersangka masih kooperatif,” ujarnya.(tek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan