PH Minta PPK Perencanaan Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Ikut Diseret, Harus Ditelusuri Segala Fakta Sidang

TINGGALKAN: Ketiga terdakwa tinggalkan ruangan setelah agenda persidangan selesai beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

Perbedaan tersebut menjadi tanda tanya baik itu PH maupun masyarakat.

"Dapat kita sampaikan bahwa memang benar 8 Januari lalu kita telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa dan mereka dihukum berbeda," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH.

Ketiga terdakwa tersebut dituntut dnegan hukuman penjara dan denda, namun terdakwa Ferra Lolita ditambah tuntutan dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp8,2 miliar.

"Alasan kami kenapa Ferra yang harus kembalikan KN, sebab itu memang berdasarkan fakta persidangan yang ada," jelas Arif.

Kemudian pada saat sesi wawancara juga turut dibahas masalah negara masih berhutang pada terdakwa Ferra senilai Rp6 miliar.

Menurut Arif bahwa hitungan yang membuat negara terhutang senilai Rp6 miliar ini tidk ada laporan pada saat saksi ahli paparkan.

Atas hutang tersebut ahli tidak bersepakat bahwa negara masih berhutang pada terdakwa Ferra.

"Masalah hutang yang Rp6 miliar dari negara pada Ferra itu masih tanda tanya dan pada persidangan ahli tidak sependapat bahwa ada hutang itu, " terang Arif.

JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Ferra Lolita untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

Sedangkan terdakwa Mardi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Berikutnya terdakwa Zainul Abidin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.

Terhadap mereka JPU menjerat dengan Pasal Subsidair dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan