Beruang Madu Diduga Dipenggal Warga, Polisi dan BKSDA Lakukan Penyelidikan

PUTUS: Beruang yang bersiap akan dikuliti setelah kepalanya dihilangkan oleh warga. FOTO: IST--

KORANRB.ID – Meski tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu tengah disibukkan dengan mitigasi interaksi negatif harimau sumatera di Mukomuko.

Namun kasus pembantaian beruang madu Helarctos Malayanus yang diduga dilakukan warga desa Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya pada 7 Januari 2025 lalu karena masuk ke kebun saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polres Mukomuko.

“Untuk beruang berukuran belum dewasa yang dipotong oleh masyarakat Sungai Ipuh beberapa waktu yang lalu, sesuai dengan video yang beredar. Untuk penanganan perkara pasca dilakukan observasi bersama Polres Mukomuko masih dalam proses,” kata Tim KSDA Resort Mukomuko Pos Air Hitam, Rasidin.

Rasidin mengatakan, pasca mendapatkan informasi dan video yang beredar, salah satu satwa dilindungi beruang madu yang terkatagori Apendix l atau terancam punah, Tim KSDA Mukomuko langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Perizinan Air Tanah Harus Terintegrasi OSS, Perusahaan Akan Disanksi Jika Tidak Sesuai Aturan

BACA JUGA:Cegah Praktik Rentenir, 192 Koperasi di Mukomuko Akan Dicek

Dengan berkoordinasi ke Polres Mukomuko setelah dilakukan observasi dugaan pembantaian menguat, namun masih perlu dilakukan penyelidikan terkait pelaku pembantaian.

“Yang pasti akan kita proses bersama Polres Mukomuko, terkait penanganan perkara beruang tersebut,” sampainya. 

Sementara itu, Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna S.IK, M.SI melalui kasat Reskrim Iptu Achmad Nizar Akbar S.TrK, MH membenarkan adanya video beredar pembantaian beruang yang diduga dilakukan warga Sungai Ipuh.

Saat ini tengah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), pasca dilakukannya observasi ke lapangan di hari video tersebut viral.

BACA JUGA:Lampirkan Berkas Fiktif, CPNS Langsung Digugurkan, Kalau Sudah Dilantik Bisa Dipecat

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Pastikan Pengurusan Adminduk Gratis dan Selesai 1 Hari

“Untuk perkara pembantaian hewan yang dilindungi beruang madu, setelah dilakukan pengecekan ke lapangan. Hingga saat ini yang pastinya kami masih lakukan Pulbaket. Selain itu juga saat ini kita masih menunggu tim dari rekan-rekan BKSDA terkait lanjutan perkara ini. Sebab mereka tengah sibuk melakukan penanganan Harimau yang berkeliaraan paska memangsa warga Mukomuko,” bebernya.

Kasat menambahkan, jika melihat aturan beruang madu merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari famili Ursidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan