Dua Oknum Polisi di Bengkulu Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Dua Oknum Polisi di Bengkulu Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba --Ss TikTok Ditresnarkoba Polda Bengkulu

BENGKULU, KORANRB.ID - Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus Penyalagunaan Narkotika di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. 

Berdasarkan Surat SPDP tersebut memuat 2 nama yang berprofesi sebagai anggota Polri keduanya adalah YS (39) warga Sumur Dewa Kota Bengkulu dan IA (36) warga Desa Talang Ulu Kabupaten Lebong.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH membenarkan  bahwa pihaknya telah menerima SPDP untuk dua tersangka dalam kasus penyalagunaan Narkoba jenis Sabu.

"Memang benar kita ada menerima SPDP dari Penyidik Polda Bengkulu SPDP tersebut untuk Dua tersangka penyalagunaan Narkotika jenis Sabu dengan dua orang tersangka mereka adalah Oknum Polri," ungkap Ristianti.

BACA JUGA:Imlek 2025 Shio Apa? Berikut 3 Arti dan Prediksinya

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Kantong Mata dan Lingkaran Hitam dengan Mudah! Dijamin Aman

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua tersangka ini sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu diduga lokasi berbeda, yakni untuk tersangka IA ditangkap di Kawasan Jalan Hj. Rohim Kelurahan Kepala Siring Kabupaten Rejang lebong dengan menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu. 

Sedangkan untuk tersangka YS diamankan di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu pada 4 Januari lalu dengan barang bukti Sabu seberat 5 gram dan Ganja seberat 5 gram.

"Ini baru berkas SPDP awal, kita terima dan tunggu berkas selanjutnya dari Penyidik Polda Bengkulu," tegas Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Untuk kedua tersangka ini terancam dengan Pasal 114 dan atau pasal 112 dan pasal 111 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan