Maling di Warung Padang Jaya, Pelaku Gasak Dua Kotak Amal
Selasa 14 Januari 2025 siang tadi Polres Bengkulu Utara membekuk AS (20) warga Desa Taba Tembilang Arga Makmur. --Tri Shandy Ramadani
KORANRB.ID – Selasa 14 Januari 2025 siang tadi Polres Bengkulu Utara membekuk AS (20) warga Desa Taba Tembilang Arga Makmur.
Ia adalah pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di kediaman dan warung milik Rosmiani (38) warga Desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya.
Menariknya, pelaku tak mengambil barang-barang dari warung milik korban mleainkan dua buah kotak amal milik Yayasan At Taqwa dan Masjid Nujannah.
Akri pelaku ini diketahui korban pagi tadi setelah terbangun dan melihat jendela rumah korban sudah dalam kondisi rusak..
Saat diperiksa, dua kotak amal yang ada di warungnya sudah hilang.
BACA JUGA:Evaluasi Honorer Pemprov Bengkulu Menyisakan 4 OPD Lagi
PErbuatan ini dismapaikannya pada tetangganya yang akhiurnya melihat rekaman CCTv.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU. Rizky Dwi Cahyo, S.IK menernagkan polisi langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTv, polisi menemukan petunjuk yang mengarh pada tersangka dan akhirnya siang tadi polisi menangkap pelaku.
“Tersangka kita tangkap di rumahnnya tanpa perlawanan,” terangnya.
Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan dua buah kotak amal yang dicuri pelaku dan satu unit motor Honda Beat yang digunakan tersangka.
Dalam melancarkan aksinya pelaku tak beraksi sendiri melainkan dengan satu rekannya yang saat ini masih diburu polisi.
BACA JUGA:Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Pasar Kepahiang, 1 Unit Rumah Ludes
“Untuk satu pelaku lagi masih kita buru, namun kita imbau agar pelaku menyerahkan diri,” imbuhnya.