Hari Ini, Sidang Perdana Dugaan Tipikor Puskeswan Benteng, JPU Siapkan 25 Saksi
BERDIRI: Para tersangka yang terlibat dalam kasus Tipikor pembangunan Puskeswan Benteng terlihat berdiri di belakang JPU Kejati Bengkulu dan Kejari Benteng.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Gelontorkan Rp 30 Miliar Untuk Peningkatan 9 Titik Jalan
Sedangkan untuk barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan terdapat ratusan barang bukti.
"Kalau barang bukti itu ratusan, yang terdiri dari dokumen baik itu visual hingga berkas fisik," terang Arif Wirawan.
Terpisah Penasihat Hukum salah satu tersangka yaitu Endah Rahayu Ningsih, SH mengatakan memang besok agendanya sidang perdana.
"Besok memang agenda dakwaan untuk mengajukan Eksepsi atau tidak kita lihat dulu berkas yang dibawa oleh JPU," tutup Endah.
BACA JUGA:Tunggakan PBB di Rejang Lebong Membengkak Hingga Rp 3,2 Miliar
Diketahui Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu ditemukan kerugian Negara dalam proyek ini sebesar Rp2,3 miliar.
Sedangkan jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yang tidak ditahan yakni sebesar Rp489.995.000.
Total anggaran proyek ini Rp4 miliar. Anggaran yang sudah dicairkan ke rekanan Rp3,7 miliar.
Rinciannya, anggaran pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan Rp2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sebesar Rp1,4 miliar.
BACA JUGA:Eks Sekwan Kepahiang Blak-blakan Aliran Dana Rp11,4 Miliar, Singgung Pilkada 2020
Dari dua kegiatan itu terbagi atas tujuh pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat, pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang, rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa.
Untuk proyek rehabilitasi gedung yang menjadi objek hukum meliputi BPP Merigi Kelindang, rehabilitasi gedung BPP Taba Penanjung, kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan puskeswan dan konsultasi pengawasan BPP.