Perumda Tirta Bukit Kaba Usulkan Penghapusan Tunggakan Pelanggan

RAPAT: Suasana rapat yang dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong dengan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Kaba.-foto: arie/koranrb.id-

BACA JUGA:Sempat Terjangkit PMK, 60 Ekor Sapi di Seluma Dinyatakan Sembuh

Sementara itu, Dewan Pengawas PDAM, Pranoto Majid, SH, M.Si, mendukung langkah ini dengan syarat adanya mekanisme yang jelas.

“Jika mekanisme penghapusan piutang ini belum ada, maka perlu segera dibuat untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” kata Pranoto.

Menurutnya, penghapusbukuan tunggakan pelanggan ini diharapkan dapat membantu Perumda Tirta Bukit Kaba dalam memperbaiki laporan keuangan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan administrasi. Meski demikian, langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

“Penjelasan kepada pelanggan terkait status tunggakan yang tetap harus dibayarkan menjadi hal yang penting untuk menjaga kredibilitas PDAM,” bebernya.

Pranoto menambahkan, penghapusan tunggakan pelanggan PDAM bukan hanya tentang membersihkan catatan keuangan, tetapi juga memberikan ruang bagi PDAM untuk lebih fokus pada peningkatan layanan kepada pelanggan.

Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya Perbup sebagai dasar hukum, PDAM dapat menjalankan penghapusbukuan tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Melalui langkah ini, PDAM Tirta Bukit Kaba berharap dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, dengan memastikan pelayanan air bersih yang berkualitas dan berkelanjutan. Semua pihak yang terlibat optimis bahwa solusi ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan PDAM ke depannya,” urai Pranoto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan