Peredaran Miras Banyak Menimbulkan Mudarat, Jaksa Minta Pemda Bengkulu Selatan Lakukan Ini

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra SH MH--Rio

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Bengkulu Selatan kerap menimbulkan masalah.

Akibat penjualan miras banyak kejadian berakhir pidana di Bengkulu Selatan.

Oleh sebab itu miras menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan. 

Setiap tahun aparat penegak hukum (APH) Bengkulu Selatan selalu mendapati barang haram berupa miras di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang II Ditutup Pengumuman Tunggu Petunjuk BKN

Miras tersebut masih dijual bebas di lingkungan masyarakat. 

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH mengungkapkan penjualan miras lebih banyak menimbulkan mudarat dari pada manfaat, di tengah masyarakat.

Sehingga sudah seharunya penjualan miras dapat diatur lebih ketat dan tidak beredar bebas.

"Kami (Kejari, red) selaku pihak penegak hukum miris terhadap hal tersebut.

BACA JUGA:Bupati Lebong Lantik 9 Pejabat Pengawas Sekolah, Ini Nama-namanya

Kalau untuk pelajar sudah sering kami sampaikan melalui Program Jaksa Masuk Sekolah tentang akibat-akibat hukum dari minuman keras tersebut," kata Hendra. 

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah untuk mengedepankan dan menggencarkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Peredaran Miras.

Adapun Perda Miras Bengkulu Selatan diatur pada Perda nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2018. 

"Di situ ada larangan meminum minuman keras di tempat umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan