Jumlah Aparatur Desa Gadai SK Meningkat

BABE CABANG KARTING: Kondisi kantor Babe Cabang Karting yang berada di Desa Karting Kecamatan Karting.--JERI/RB

BENTENG, KORANRB.ID - Berdasarkan data Bank Bengkulu (Babe) Cabang Karang Tinggi (Karting) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tahun ini jumlah aparatur desa, baik Kades maupun perangkat desa yang menggadai SK untuk meminjam uang mengalami peningkatan. 

Selama tahun 2022, jumlah aparatur desa yang gadai SK dan meminjam uang di Babe Cabang Karting sebanyak 177 orang dengan pagu anggaran Rp 9,6 milliar. Sedangkan Januari hingga November tahun 2023, total aparatur desa yang meminjam uang sudah mencapai 212 orang.

Kepala Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi, Syefrizal Sahponi,SE, MM melalui Pemimpin Bagian Bisnis, Leo Narki menjelaskan, jumlah aparatur desa yang meminjam uang di Babe Cabang Karting akan bertambah. Mengingat tahun ini masih menyisakan satu bulan lagi.

BACA JUGA:Perangkat Desa Jangan Berpolitik Praktis

“Kita optimis jika jumlah tersebut akan bertambah lagi, karena Bulan Desember belum habis. Apalagi aparatur desa sudah ada yang mengajukan berkas untuk melakukan peminjaman kembali. Saat ini berkas tersebut sedang kita proses,”  ujarnya.

Sejak program ini ada yakni Agustus tahun 2020 hingga saat ini, total aparatur desa yang sudah menggadai SK dan meminjam uang di Babe Cabang Karting sudah 914 orang, dengan total pagu pinjaman mencapai Rp 47,7 miliar.

“Pada tahun 2020 total aparatur desa yang meminjam sebanyak 282 orang, 2021 sebanyak 243 orang, 2022 sebanyak 177 orang dan tahun 2023 ini sudah 212 orang, sehingga totalnya sudah mencapai 914 orang,” jelasnya.

BACA JUGA:Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Disahkan 

Antusiasnya apartur desa meminjam uang di Babe Cabang Karting ini tak lepas dari kemudahan yang diberikan. Sebab dengan menggadaikan SK saja, aparatur desa sudah bisa mendapatkan pinjaman uang. Besaran yang diajukan pun bebas, tergantung kebutuhan setiap aparatur desa tersebut,” ujarnya

“Bagi aparatur desa yang ingin meminjam dibawah Rp 50 juta, cukup mengadaikan SKnya saja. Apabila ingin meminjam diatas Rp 50 juta, harus ada anggunan tambahan. Anggunan tambahan ini bisa berupa sertifikat rumah, tanah hingga BPKB kendaraan bermotor,” Tutup Leo. (jee)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan