Syarat jadi KPPS Diperketat, Gaji Naik Diberi Jaminan Kesehatan

KPU: Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang tengah menjalani aktivitas kerja sehari-harinya. IST/RB--

KORANRB.ID - Syarat menjadi  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 diperketat. Ini dilakukan tak lepas dari fenomena banyaknya anggota KPPS meninggal dunia saat Pemilu terakhir 2019 lalu. 

Di Kabupaten Kepahiang, KPU telah menjalin kerjasama dengan BPJS dan pemerintah daerah agar anggota KPPS terpilih nanti mendapatkan jaminan kesehatan. 

BACA JUGA:Tutup Tahun Harga Beras Merangkak Naik

Hal ini dilakukan sesuai dengan hasil Rakor dengan KPU RI, serta sejalan dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Disebutkan, KPPS ataupun badan Ad Hoc di KPU harus difasilitasi jaminan kesehatannya. Terkait persyaratan,  Komisioner KPU Kepahiang Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Jumat (8/12) menerangkan, anggota KPPS terpilih minimal sudah mengantongi ijazah SMA sederajat.

BACA JUGA:Kepala MAN 2 Bantah Disebut Kelola Uang Komite

Syarat utama lainnya, KPPS juga harus berusia di bawah 50 tahun dan tidak mempunyai penyakit komorbid atau penyakit penyerta dan tidak terlibat dalam partai politik. 

Kekuatan fisik anggota KPPS terpilih diperlukan, lantaran beban kerja berat yang bakal dihadapi saat Pemilu 2024 nanti. 

"Soal kesehatan menjadi penting, karena beban kerja yang akan dijalani KPPS saat Pemilu 2024 nanti cukup berat," kata Anthaka.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran langsung mulai 11 Desember nanti. Di Kabupaten Kepahiang, total akan direkrut 3.682 anggota  KPPS.

BACA JUGA:Berlakukan Tanda Tangan Elektronik di Kepahiang

Nantinya, proses seleksi akan dijalankan langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap Kecamatan di Kepahiang. Anggota KPPS terpilih akan bertugas di 526 TPS di Kabupaten Kepahiang. 

Dengan rincian, setiap TPS memiliki 7 petugas KPPS. Lantas, berapa besaran gaji yang akan diperoleh anggota KPPS terpilih nantinya. Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji seorang anggota KPPS Pemilu 2024 nanti  dipastikan naik dibandingkan pada Pemilu sebelumnya. 

BACA JUGA:Perdana, Natal Dirayakan Kejati Bengkulu, Wakajati: Tujuan Utama Mempererat Tali Persaudaraan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan