Curi Gerobak Martabak, Dua Pria Diamankan
MALING: Pelaku pencurian saat menjalani pemeriksaan di Polsek Giri Mulya.--
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID - DH (23) warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, dan PP (36) warga Desa Sungai Pura, Kecamatan Air Besi diamankan personel Polsek Giri Mulya. Keduanya terlibat pencurian gerobak penjual martabak pada 18 Oktober 2023.
Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP. Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kapolsek Giri Mulya, Iptu. Freddy Simaremare, SH menjelaskan kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, pukul 2.00 WIB Selasa (24/10).
"Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat kita amankan," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Berkas 3 Tsk Korupsi KUR, Tahap I
Dijelaskan Kapolsek, pencurian gerobak martabak ini terjadi pada 18 Oktober. Gerobak milik korban dicuri di lokasi korban biasa berjualan. Usai berjualan, gerobak tersebut tidak dibawa pulang, melainkan ditinggalkan korban di lokasi berjualan.
"Sekitar pukul 5.00 WIB korban dikabari warga sekitar bahwa gerobak miliknya tidak ada lokasi biasa dia berjualan," terang Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, mendapati informasi tersebut, korban langsung mengecek ke lokasi. Sesampai di lokasi korban tidak lagi menemukan gerobak yang biasa digunakan untuk mencari nafkah.
BACA JUGA:RAPBD 2024 Pemkot Rp 1,325 Triliun, Target Pendapatan Dipangkas Rp 52 Miliar
"Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Giri Mulya," tuturnya.
Setelah mendapati laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di Desa Lubuk Banyau. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit mobil pikap warna hitam Nopol BD 9321 DF yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.(eng)