Baru 2 Perangkat Desa Lulus PPPK Mengundurkan Diri, Dewan Segera Minta Klarifikasi dari BKPSDM

TES: Peserta seleksi PPPK tahap I saat mengikuti seleksi kompetensi.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID – Kades dan perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong yang lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, masih banyak yang belum menentukan sikap.
Sejauh ini, baru 2 orang dari 64 orang kades dan perangkat desa yang lulus PPPK yang telah mengundurkan diri. Keduanya yaitu Kepala Desa Lubuk Tunjung dan Sekretaris Desa Tasikmalaya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Dheni Rizkiansyah, SH mengatakan proses pengunduran diri bagi pejabat desa yang lulus seleksi PPPK harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Dijelaskannya, BKPSDM masih menunggu keputusan 64 pejabat desa tersebut. Apakah masih ingin menjadi pejabat desa atau sebaliknya.
BACA JUGA:Gelar Acara Perpisahan, Sekolah Jangan Memberatkan Orang Tua Siswa
BACA JUGA:Dana BOS Sudah di Rekening Sekolah Diprediksi Maret Bisa Dicairkan
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah akan segera meminta klarifikasi BKPSDM terkait adanya 64 pejabat desa yang lulus PPPK.
Komisi I ingin mempertanyakan SK honorer pejabat desa tersebut. Apakah selama ini memang masih honorer dan tidak terputus di salah satu OPD Pemkab Rejang Lebong, sehingga bisa masuk data base BKN.
"Ini nanti kita akan minta klarifikasi dari BKPSDM berkaitan dengan status mereka sebelum lulus PPPK," tegas Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah.
Hidayatullah akan memastikan apakah pejabat desa yang lulus PPPK benar-benar memenuhi kriteria dan cukup syarat atau tidak.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Belum Terapkan Penggunaan Tenaga Outsourcing
"Meskipun secara aturan tak ada larangan yang khusus mengatur itu. Tapi tetap harapan kita dalam hal ini pemkab bisa profesional dalam proses seleksi," tandas Hidayatullah.
Diketahui, 64 pejabat desa lulus PPPK tahap I tersebut tersebar pada jabatan formasi teknis untuk memenuhi kebutuhan tiap OPD.