BPN Fokus Terbitkan Sertifikat Elektronik, Lebong Dapat Kuota PTSL 1.900 Sertifikat

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sangketa, BPN Lebong, Adi Fahriadi Ritonga, SH--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG,KORANRB.ID – Blangko sertifikat analog saat ini sudah tidak lagi tersedia dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Karena itu KantorBPN Lebong lebih fokus menerbitkan sertifikat elektronik yang lebih efektif dibandingkan sertifikat analog.

Penerbitan sertifikat elektronik di BPN Lebong ini sudah berlangsung sejak Juli 2024.

“Kita dari Kementerian ATR/BPN sudah mulai melakukan penerbitan sertifikat berbasis digital, yaitu dalam bentuk sertifikat elektronik,” ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sangketa, BPN Lebong, Adi Fahriadi Ritonga, SH, Selasa, 4 Februari 2025. 

Yang paling ditekankan harus menggunakan sertifikat elektronik adalah program redistribusi dan program pendaftaran tanah sistematis dan lengkap (PTSL). 

Tidak menutup kemungkinan, ke depan semua sertifikat analog harus beralih menggunakan sertifikat elektronik. 

BACA JUGA:Geledah Kantor PUPR-P dan BKD Lebong, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Rp1,1 M

BACA JUGA:Usulan 2.100 Tenaga Honorer jadi PPPK Penuh Waktu Disampaikan, Tembusan Kemenpan RB, BKN, Kemendagri

“Untuk sementara ini kita hanya menekankan pada program redistribusi dan analog. Untuk yang sudah menerbitkan sertifikat analog saat ini masih tetap berlaku,” tuturnya. 

Hingga saat ini, BPN Kabupaten Lebong telah menerima kuota untuk program PTSL sebanyak 1.900 sertifikat naik dibanding tahun 2024 lalu hanya sejumlah 1.800. 

Untuk program redistribusi, BPN pihaknya masih menunggu informasi terbaru mengenai jumlah kuota yang akan diberikan di tahun 2025. 

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Kabupaten Lebong mendapatkan kuota redistribusi sebanyak 950 sertifikat.

“Untuk target penerbitan sertifikat elektronik tahun lalu kita berhasil mencapai 50 persen dari target. Untuk tahun ini kita upayakan lebih dari itu,” ucapnya. 

BACA JUGA:Pengecer Bisa Jual LPG Subsidi, Pertamina Regional Sumbagsel Tunggu Regulasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan